PeradilanUmum yang merupakan bagian pengadilan tingkat pertama memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada tindak pidana serta perdata untuk rakyat yang mencari keadilan umum. Pemeriksaan yang dilakukan biasanya membutuhkan dokumen-dokumen penting yang harus dilaporkan oleh perseorangan. Lembagaperadilan berfungsi sebagai penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Perkara yang masuk tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Lembagaperadilan yaitu badan atau organisasi yang tugasnya menangani permasalahan atau pelanggaran yang gak sesuai dengan UU yang berlaku. Ada beberapa peranan lembaga peradilan di Indonesia ini. Penasaran apa aja? Makanya, kuy ikuti ulasan berikut ini! Daftar Isi 1. Mahkamah Agung (MA) 2. Mahkamah Konstitusi (MK) 3. Komisi Yudisial (KY) 4. FreeDownload Here pdfsdocuments2 com. HUKUM ACARA PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA LAW SOCIETY. LEMBAGA PENEGAK HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Azim s Blog. diskusi mahasiswa tentang hukum Tujuan dan Fungsi. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Kompas com. Tujuan dan Wewenang Praperadilan NegaraHukum com. Pengadilan HAM di Indonesia â Padaumumnya, peradilan memiliki tugas menegakkan hukum yang berlaku di satu negara. Tugas Pokok dan Fungsi dari Lembaga Pradilan Mahkamah Agung atau (MA) Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi dalam arti kemerdekaan dan keadilan Indonesia di Indonesia. Beberapabukti pembentukan lembaga peradilan di Indonesia, antara lain sebagai berikut: 1. Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951 tentang peradilan dalam Lingkungan peradilan Umum. 2. Unadang-Undang No.13 Tahun 1965 tentang mahkamah agung yang diperbarui dengan Undang-Undang No.14/1985. 3. Undang-undang No.14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Rumusankebijakan ini nantinya juga akan berlaku pada lembaga-lembaga yang berada dalam lingkup peradilan umum. 2. Pembinaan secara Teknis dan Evaluasi. Agar berjalan dengan lancar, fungsi lembaga peradilan umum yang cukup penting adalah sebagai pembina teknis dan melakukan proses evaluasi. Dalam hal ini, mereka akan memberi pembinaan khusus tentang tugas-tugas yang harus dilakukan dan tata cara pengerjaannya sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Sebagailembaga yang berfungsi sebagai lembaga bertugas untuk 1dI5aw. – Sebagai negara hukum, Indonesia pastinya memiliki kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dalam negara Indonesia disebut sebagai kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menjalankan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun buku Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik 2018 karya Adi Sulistiyono, pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh lembaga peradilan. Terdapat beberapa jenis lembaga peradilan, di antaranya Lembaga Peradilan Umum Pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lembaga peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung. Pengadilan negeri memiliki tugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Baca juga Pelanggaran HAM Jenis dan Contoh KasusSedangkan pengadilan tinggi memiliki tugas menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Kekuasaan tertinggi lingkup peradilan di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memiliki tugas membina lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga memiliki tugas yang lain. Menurut Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung berwenang, sebagai berikut Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, misalnya memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal pemohonan grasi dan rehabilitasi. Baca juga Penggolongan Hukum di Indonesia Lembaga Peradilan Agama Lembaga peradilan agama adalah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam. Menurut Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, tugas peradilan agama yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, ifaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Sedangkan pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. A. Pencegahan Pelanggaran dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Agar pelaksanaan kewajiban dan hak baik negara maupun warga negara dapat berjalan serasi dan seimbang perlu dilakukan tindakan-tindakan. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Mengoptimalkan peran lem baga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pem berantasan Korupsi KPK, Lembaga Ombudsman Repu blik Indonesia, Komisi Nasi onal Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Komisi Per lindungan Anak Indonesia KPAI, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempu an. Meningkatkan kualitas pelayan an publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan peng ingkar an kewajiban warga negara oleh pemerintah. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal sekolah/perguruan tinggi maupun non-formal kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursuskursus. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Akan tetapi, sampai sekarang kasus-kasus tersebut masih terjadi, seperti masih tingginya angka putus sekolah dan pengangguran, kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Pemerintah mengadakan program wajib belajar 9 tahun, namun angka putus sekolah masih tinggi. Angka putus sekolah disebabkan oleh faktor dari peserta didik seperti tingkat pendidikan orang tua, tingkat pendapatan orang tua, aksesibilitas wilayah,, dan motivasi anak. Kurangnya kesadaran warga negara dalam membayar pajak disebabkan oleh kesadaran masyarakat sangat rendah serta banyaknya korupsi dan penyalahgunaan pajak. yang bertanggung jawab? Pihak yang paling bertanggung jawab mengenai tingginya angka putus sekolah dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak adalah pemerintah dan masyarakat. pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sedangkan masyarakat sebagai warga negara harus memiliki kesadaran tentang pentingnya pendidikan dan membayar pajak. Solusinya ?Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah dengan intropeksi diri sendiri, apakah kita sudah melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara. Sedangkan pihak pemerintah diharapkan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan setiap kebijakan terutama tentang pajak. Seperti diketahui para penunggak pajak adalah para pengusaha yang memiliki modal besar. B. Membangun Partisipasi Masyarakat Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya, yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat ditampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Yang Ditampilkan lingkungan keluarga Menghormati anggota keluarga yang lebih tua Mengeluarkan pendapat dengan baik Masing-masing anggota keluarga menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik lingkungan sekolah Guru dan peserta didik memahami kewajiban dan haknya di sekolah Sebagai peserta didik harus mematuhi peraturan yang dibuat oleh sekolah, sedangkan bagi guru menjalankan kode etik profesinya. Sebagai peserta didik tugas utamanya adalah belajar, jadi waktu di sekolah digunakan sepenuhnya untuk menuntut ilmu. lingkungan masyarakat Saling menghargai dan saling menghormati antar sesama warga masyarakat. Memahami dengan baik apa yang menjadi kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat. Saling mengingatkan tentang hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak ada silang sengketa. lingkungan bangsa dan negara Sebagai warga negara wajib menaati peraturan atau undang-undang yang dibuat pemerintah. Melaksankan kewajiban terlebih dahulu baru menuntut hak, jangan menuntut hak tapi lalai akan kewajiban. Memdukung semua kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakayat, apabila ada kebijakan yang kurang tepat dapat disampaikan melalui wakil rakyat. - Upaya penegakkan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan membentuk lembaga perlindungan HAM, membuat produk hukum pengatur HAM, dan membentuk pengadilan HAM. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2014 25, pembentukkan lembaga-lembaga HAM ini sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkhusus pada pada Pasal 28 I Ayat 4 berbunyi, “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.” Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2017 22-23 perlindungan HAM di Indonesia dikawal tidak hanya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan perundang-undangan lainnya, tetapi juga mengacu kepada ketentuan hukum pada prinsip-prinsip internasional yang tertulis dalam piagam PBB. Meski demikian, perlindungan HAM di setiap negara oleh PBB diberikan wewenang khusus untuk mengatur hal tersebut. Lembaga-Lembaga HAM di IndonesiaSebagai bentuk pengupayaan memberikan perlindungan HAM kepada masyarakat Indonesia, negara Indonesia membentuk beberapa lembaga sebagai pelindung HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Pengadilan HAM, Lembaga Bantuan Hukum, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komnas HAMKomisi Nasional Hak Asasi Manusia atau lebih dikenal dengan sebutan Komnas HAM merupakan lembaga perlindungan HAM di Indonesia yang berdiri secara mandiri. Artinya, Komnas HAM memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga-lembaga negara lain. Komnas HAM Indonesia dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993 dan keberadaannya diatur pada pasal 75 sampai pasal 99. Sesuai dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM pada laman Komnas HAM Republik Indonesia memiliki tujuan sebagai berikut - Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang lembaga yang berfungsi sebagai lembaga bertugas untuk mengkaji, meneliti, melakukan penyuluhan, melakukan pemantauan, dan melakuan mediasi HAM, Komnas HAM memiliki wewenang-wewenang khusus sebagai berikut - Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di PerempuanKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau lebih dikenal sebagai Komnas HAM merupakan lembaga independent yang bergerak pada bidang perlindungan HAM terkhusus perempuan Indonesia. Dari laman Komnas Perempuan, pembentukan Komnas Perempuan bermula pada kasus kekerasan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998 di Indonesia. Sehingga, berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, Komnas Perempuan dibentuk pada 9 Oktober 1998 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005, dan tumbuh menjadi salah satu Lembaga Hak Asasi Manusia LNHAM berkiprah kepada kriteria-kritera dikembangan oleh The Paris Principles. Sebagai bentuk dari penanganan kasus serta perlindungan HAM terhadap perempuan, Komnas HAM berlandaskan kepada dua tujuan, yaitu - Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;- Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi HAMPengadilan Hak Asasi Manusia atau lebih dikenal sebagai Pengadilan HAM merupakan Pengadilan Khusus di lingkungan Peradilan Umum. Dari laman DPR Republik Indonesia, Pengadilan HAM diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM memiliki wewenang untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manuai yang berat. Pelanggaran HAM berat dalam Pasal 7 dalam UU Pengadilan HAM termasuk dalam kasus kejahatan genosida dan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, Pengadilan HAM juga memiliki wewenang dalam memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia sesuai dalam pasal 5 dalam UU Pengadilan HAM. Pengadilan HAM tidak memiliki wewenang dalam memeriksa serta memutus perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh seseorang berumur di bawah 18 tahun saat kejahatan dilakukan. LBH JakartaMelalui laman LBH Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta atau dikenal sebagai LBH Jakarta dibentuk ketika dilakukan penyampaian gagasan yang diadakan pada Kongres Persatuan Advokat Indonesia Peradin ke III tahun 1969. Selanjutnya, gagasan tersebut mendapat persetujuan oleh Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 berisikan tentang penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. LBH didirikan untuk memberikan bantuan hukum berkaitan dengan kemiskinan di Indonesia serta sebagai yayasan yang memperjuangkan hak rakyat miskin yang tidak mampu mengakses keadilan bantuan hukum. Saat ini, LBH telah berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI dan memiliki 15 cabang kantor tersebar di seluruh Kebenaran dan RekonsiliasiDari laman DPR Republik Indonesia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM berat serta melaksanakan rekonsiliasi. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk beradasarkan beberapa asas, terdiri dari kemandirian, bebas dan tidak memihak, kemaslahatan, keadilan, kejujuran, keterbukaan, perdamiaan dan persatuan bangsa. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, memiliki tujuan pembentukan sebagai berikut - Menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa; dan- Mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling Negara Republik IndonesiaKepolisian Negara Republik Indonesia atau juga biasa disingkat sebagai Polri merupakan Kepolisian Nasional, seperti diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertujuan untuk menjamin tertib serta tegaknya hukum di Indonesia. Selain itu, Polri juga memiliki tujuan untuk mencapai ketentraman masyarakat untuk mencapai keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Melalui laman DPR Republik Indonesia, Polri berfungsi sebagai pemerintahan negara dalam bidang penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pembimbingan masyarakat untuk menjamin ketertiban dan penegakan hukum di Indonesia. - Pendidikan Kontributor Marhamah Ika PutriPenulis Marhamah Ika PutriEditor Yandri Daniel Damaledo